Pengesahan kebijakan omnibus law UU Cipta lapangan kerja di tengah pandemi covid-19 -->

Pengesahan kebijakan omnibus law UU Cipta lapangan kerja di tengah pandemi covid-19

Kamis, 08 Oktober 2020

 


Pengesahaan kebijakan omnibus law RUU cipta lapangan kerja menjadi undang - undang akhirnya terlaksana. Langkah kilat yang dilakukan pemerintah dan DPR terbilang terburu - buru dari pembahasan RUU lain.

Sidang pembahasan dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meski dibahas dalam masa pandemi covid-19. DPR mengesahkan RUU cipta lapangan kerja pada sidang paripurna Senin, (05/10). Pengesahan diklam demi investasi di Indonesia.

Sebelumnya, kebijakan omnibus law menjadi sorotan di masyarakat. Ada pun beberapa point dari kebijakan tersebut yang menuai kontraversi :

1.upah didasarkan persatuan waktu,kententuan ini membuka ruang adanya upah per jam.ketika upah dibayarkan per jam, maka otomatis upah minimum akan hilang.

2.upah minimum hanya berdasarkan UMP. Upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dihapus. 

3.sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah minimum dihilangkan.

4.tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.

5.pekerja yang mendapat PHK surat peringatan ketiga tidak mendapat pesangon.

6.pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapat apa apa.

7.pekerja yang di PHK Karena perubahan status,penggabungan,peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi kepemilikan perusahaan.

8.pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 (dua) tahun,atau keadaan memaksa (force majeur) tidak lagi mendapatkan pesangon.

 9.pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak mendapatkan pesangon.

10.pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli waris tidak mendapatkan pesangon.

11.pekerja di PHK karena usia pensiun tidak lagi mendapat pesangon.

12.pekerja yang di PHK karena sakit berkepanjangan,mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon.

13.membebaskan kerja kontrak di semu jenis pekerjaan.

14.outsourcing bebas di pergunakan disemua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu

15.kewajiban TKA memahami budaya Indonesia hilang. Dengan demikian TKA tidak wajib bisa berbahasa Indonesia.

 

Sumber:https://m.merdeka.com/uang/poin-poin-omnibus-law-usik-buruh.html?page=4

Reporter : Yayu Wulandari