Untuk mengendalikan orang keluar
masuk Sumatera Barat, Gubernur Irwan Prayitno mewajibkan orang yang bepergian
untuk memiliki surat bebas Corona atau COVID-19. Surat tersebut bisa didapatkan dengan
cara menyampaikan surat permohonan pemeriksaan swab COVID-19 atas permintaan
sendiri kepada rumah sakit/laboratorium melalui surat tembusan kepada Gugus
Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Barat.
Pemohon yang
berasal dari perusahaan yang menugaskan
hal bersangkutan untuk bepergian atau kegiatan khusus dari perusahaan
usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB), yakni:
1. Kesehatan
2. Bahan
Pangan/ Makanan/Minuman
3. Energi
4. Komunikasi
dan Teknologi Informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
- Industri Strategis
- Pelayanan Dasar, Utilitas
Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan
Objek Tertentu
- Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari
1.
Surat keterangan dari
kelurahan/desa asal
2.
Surat pernyataan sehat bermeterai
3.
Surat Keterangan Bekerja di DKI
Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4.
Surat Tugas/Undangan dari
instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5.
Surat jaminan bermeterai dari
keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI yang diketahui oleh
Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6.
Surat keterangan domisili tempat
tinggal dari kelurahan di padang untuk pemohon dengan alasan darurat
7.
Pas foto berwarna
8.
Pindaian KTP
Sumber : Kelompok Siaga Bencana (KSB)
Reporter : Fasly Prima Guna