Surat Izin Keluar Masuk Kota Padang -->

Surat Izin Keluar Masuk Kota Padang

Sabtu, 06 Juni 2020


Untuk mengendalikan orang keluar masuk Sumatera Barat, Gubernur Irwan Prayitno mewajibkan orang yang bepergian untuk memiliki surat bebas Corona atau COVID-19. Surat tersebut bisa didapatkan dengan cara menyampaikan surat permohonan pemeriksaan swab COVID-19 atas permintaan sendiri kepada rumah sakit/laboratorium melalui surat tembusan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Barat.

Pemohon yang berasal dari perusahaan  yang menugaskan hal bersangkutan untuk bepergian atau kegiatan khusus dari perusahaan
usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni:
1.      Kesehatan
2.      Bahan Pangan/ Makanan/Minuman
3.      Energi
4.      Komunikasi dan Teknologi Informatika
5.      Keuangan
6.      Logistik
7.      Perhotelan
8.      Konstruksi
  1. Industri Strategis
  2. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
  3. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari
 Adapun Persyaratan yang diperlukan dalam mengurus Surat Izin Masuk Keluar luar Kota Padang

1.      Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

2.      Surat pernyataan sehat bermeterai

3.      Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4.      Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

5.      Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6.      Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di padang untuk pemohon dengan alasan darurat

7.      Pas foto berwarna

8.      Pindaian KTP


Sumber : Kelompok Siaga Bencana (KSB)
Reporter : Fasly Prima Guna