Cabut status PNS , Diskriminasi di penerimaan PNS terjadi lagi.. -->

Cabut status PNS , Diskriminasi di penerimaan PNS terjadi lagi..

Rabu, 03 Juni 2020




Terkait pencabutan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atas nama Alde Maulana yang dinilai tidak sehat rohani dan jasmani, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang telah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) hingga pusat. Kasus yang dialami Alde membuktikan masih minimnya paradigma disabilitas di jajaran pemerintah. Alde merupakan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan wilayah penempatan di unit kerja BPK Perwakilan Sumatra Barat.

Alde dinyatakan lulus pada 1 Maret 2019 dan telah mengikuti beberapa diklat. Saat pelantikan dan pengambilan sumpah janji PNS Golongan III di Auditorium Lantai 4 Gedung A BPK Perwakilan Sumbar Februari 2020, Alde tak lagi mendapat surat undangan. Serta  kelulusan CPNS Alde dibatalkan dan ia tidak dilantik menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Alasannya, karena Alde tidak memenuhi persyaratan kesehatan, padahal ia telah melaksanakan kewajibannya melakukan medicalcheckup untuk syarat pengangkatan CPNS. Sedangkan dari BPK Sendiri menyatakan telah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BPK juga sudah menyampaikan penjelasan kepada LBH Padang tanggal 16 April 2020 atas surat permintaan penjelasan dari LBH Padang tertanggal 13 Maret 2020, tentang pemberhentian dengan hormat CPNS atas nama Alde Maulana.

Alde Maulana sudah mengikuti diklat dasar, lalu dilanjutkan dengan diklat fungsional Pemeriksa Ahli Pertama. Artinya seluruh peserta CPNS mengikuti diklat yang sama, baik peserta CPNS disabilitas maupun non-disabilitas.Diklat yang diikuti oleh para CPNS untuk Jabatan Pemeriksa Muda antara lain meliputi:
(1) Diklat Dasar yang merupakan persyaratan pengangkatan menjadi PNS
(2) Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama (JFPAP) yang merupakan persyaratan pengangkatan pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama.

Setelah menyelesaikan Diklat Dasar, Alde Maulana melanjutkan Diklat Jabatan Fungsional Ahli Pertama namun tidak menyelesaikan diklat JFPAP sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional pemeriksa. Penyebabnya adalah pada Agustus 2019 Alde Maulana mengalami sakit berupa kejang-kejang. Hasil pemeriksaan Head CT Scan di RSUP Adam Malik Medan dan konsultasi dengan Dokter Spesialis Syaraf di RS tersebut menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Alde Maulana bermasalah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki masalah pembuluh syaraf otak sejak 2014 dan telah dilakukan operasi penanaman ring di tahun 2015 serta dilanjutkan dengan pengobatan Digital SubstractionAngiography di RSPAD Gatot Subroto pada 2018.
Hasil pengujian kesehatan Alde Maulana di RSPAD Gatot Subroto tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan/perawatan.Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat lulus diklat dan sehat jasmani dan rohani. Memperhatikan riwayat Alde Maulana dan mengacu pada hasil pengujian kesehatan, dan masa percobaan CPNS, maka diterbitkan Keputusan Sekjen BPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai CPNS Saudara Alde Maulana. Penyataan ini memang masuk akal sebab karena selama diklat, Alde diwajibkan mengikuti aktivitas fisik dari pagi sampai sore tanpa ada dispensasi atas kondisinya.

Padahal berdasarkan Pasal 2 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mereka berhak atas perlakuan khusus dan perlindungan lebih. Jadi bisa dibilang tindakan tim BPK saat dilaksanakannya diklat orientasi tanpa memberikan dispensasi bagi korban untuk tidak mengikuti apel pagi dan sore tergolong pada tindakan diskriminatif. Tindakan BPK RI dan BPK Perwakilan Sumbar tergolong tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas seperti dijelaskan Pasal 143 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berbunyi : ”setiap orang dilarang menghalangi-halangi dan/ atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak atas pekerjaan”. Atas persoalan yang dialaminya itu, Alde mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Senin (1/6/2020). Alde juga telah menceritakan kisahnya hingga status CPNS-nya dicabut.

Ayo bantu Alde menyuarakan haknya dengan cara menandatangani dan menyebarkan petisi Kampanye Kembalikan Hak PNS Difabel Alde Maulana pada link change.org/HakPNSDifabel (Lutfi Umayrah).